Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali berhasil meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke 12 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar).
Penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy melalui rapat paripurna DPRD Sumbar, di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sumbar. Senin (20/5).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil gubernur Audy Joinaldy.
“Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan terimakasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya,” ungkapnya.
“Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat,” tambah Supardi.
Dia juga mengingatkan, meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, akan tetapi masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima.
“DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 hari sejak LHP ini diterima,” ucapnya.