Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provins Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial pada Jumat 5 april 2024, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Hadir, Sekda Sumbar, Hansastri., Wakil Ketua Suwirpen Suib, anggota DPRD Sumbar, Sekwan Raflis dan OPD di lingkungan Provinsi Sumbar.
Keputusan DPRD tersebut diberi Nomor: 5/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pidatonya, Supardi menyampaikan, sejak Mei Tahun 2023 lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial. Sesuai dengan tahapan pembahasan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi II dan selanjutnya Ranperda tentang Ranperda tentang Perhutanan Sosial telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Perhutanan Sosial melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/1564/OTDA tanggal 21 Februari 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir.
“Selanjutnya DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 4 Maret 2024 telah melaksanakan rapat guna mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sebelum Ranperda tentang Perhutanan Sosial dimaksud dilanjutkan penetapannya pada Rapat Paripurna ini,” ungkapnya.