“Padahal sejak tahun 2010 pihak Pemko Sawahlunto sudah mengajukan dan mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/ BPN untuk bisa memproses pengalihan Hak Penguasaan Lahan menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)”, jelasnya.
Disisi lain Pemko Sawahlunto sudah memanfaatkan lebih kurang seluas 10 hektar untuk membangun berbagai fasilitas umum yang nilai investasinya tidak kurang dari Rp 800 milyar untuk pembangunan infrastruktur jalan, objek wisata, lapangan pacu kuda, arena road race, perkantoran dan fasilitas lainnya.
“Seyogyanya, sebuah kebijakan itu tidak bisa berlaku surut. Dimana perjanjian dan kesepakatan penyerahan lahan pasca tambang terjadi tahun 2004, sementara peraturan Menteri BUMN baru terbit tahun 2010. Oleh karena itu, kami berharap agar Kementerian ATR/ BPN bisa menyikapi persoalan ini secara bijak dan dapat membantu mencarikan solusi terbaik guna menyelesaikan penerbitan sertifikat HPL kepada Pemko Sawahlunto,”ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono (AHY) mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota komisi II dihari pertama rapat bersama ini.
“Tidak kurang 17 masukan yang disampaikan oleh anggota komisi II yang perlu ditindaklanjuti. Dan juga ada 4 aspirasi dari dapil anggota yang disampaikan hari ini. Inshaallah akan kita telaah guna mencarikan solusi untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan yang telah disampaikan tersebut,” pungkasnya. (pin)