Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Menteri ATR/ BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mencarikan solusi terbaik penyerahan lahan pasca tambang PTBA ke Pemko Sawahlunto. Hal tersebut disampaikan oleh Guspardi Gaus dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin (25/3) yang lalu.
“Aspirasi ini terkait dengan penyerahan lahan pasca tambang dari PT. Bukit Asam, Tbk (PTBA) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto yang terjadi pada tahun 2004 silam,” kata Guspardi, Selasa (26/3).
Menurutnya, berdasarkan perjanjian tanggal 5 November 2004 itu, PTBA telah bersepakat menyerahkan lahan pasca tambang yang sudah tidak beroperasi lagi kepada Pemko Sawahlunto seluas 393,45 Hektar.
“Artinya, yang diserahkan oleh PT. Bukit Asam. Tbk adalah lahan pasca tambang dan bukan asset perusahaan. Ini sejalan dengan Pasal 122 ayat (1) UU Minerba yang pada prinsipnya menyatakan bahwa IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya, harus dikembalikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya,”ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menjelaskan, Pemko Sawahlunto telah mencatatkan lahan tersebut sebagai Aset Barang Milik Daerah. Namun tahun 2010, terbit aturan baru dari Kementerian BUMN bahwa kepemilikan tanah milik BUMN tidak boleh serta merta dipindahtangankan. Sehingga hal ini membuat pengurusan sertifikasi HPL tanah pasca tambang dari PTBA kepada Pemko Sawahlunto menjadi terkendala hingga sekarang.