Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kota Padang.
Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022 disampaikan melalui rapat paripurna DPRD di Gedung Bundar, Sawahan, Jumat (5/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar. Selain itu juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, stakeholder terkait serta kepala OPD dan Camat se-Kota Padang baik secara langsung maupun virtual.
Sekdako Andree Algamar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.
“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 ini harus memiliki keselerasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2022,” jelas Sekda.
Andree Algamar menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022.
“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” jelas dia.
Andree juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp 989,9 miliar disesuaikan menjadi Rp 719,72 miliar, berkurang sebanyak Rp 270,18 miliar atau -27,29 persen.
Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp 1,628 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,618 triliun, berkurang sebesar Rp 9,84 miliar atau -0,50 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan darah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp 24,749 miliar.
Jadi secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 280,02 miliar atau -10,60 dari semula Rp 2,642 triliun menjadi Rp 2,362 triliun.
Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Sekdako Padang berharap agar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” pungkasnya. (**)