BERITA UTAMA

Kenal Lewat Medos, Pria 36 Tahun Cabuli Pelajar SMA

×

Kenal Lewat Medos, Pria 36 Tahun Cabuli Pelajar SMA

Sebarkan artikel ini
CABULI PELAJAR— Pelaku FRA yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Solok Kota lantaran melakukan pencabulan terhadap pelajar SMA.

SOLOK, METROUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Kota bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ditangkapnya pelaku berinisial FRA (36) ini setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Solok Kota. Pelaku diduga menyetubuhi korban dengan paksaan dan ancaman yang membuat korban tak berdaya serta mengalami trauma yang sangat mendalam.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran mengatakan, FRA diamankan di rumahnya di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Selasa (15/9).

“Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Gelanggang Betung, Kelurahan Nan Balimo. Sedangkan korban masih berstatus pelajar,” kata Iptu Daslucky, Rabu (16/9).

Baca Juga  Bank Nagari jadi Penyalur Kredit Kepemilikan Rumah Terbaik Nasional

Dijelaskan Iptu Das­lucky, aksi pencabulan itu berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial (medsos). Pelaku dan korban selanjutnya menjalin komunikasi hingga menjalin hubungan asmara.

“Namun, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melihat ada foto korban bersama pelaku di poselnya. Setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan pelaku,” jelas Iptu Daslucky.

Mendengar pengakuan korban, ungkap Iptu Daslucky, orang tua korban dibuat emosi hingga melaporkan pelaku FRA ke Mapolres Solok Kota pada 3 September 2026. Dari laporan itulah, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kediamannya.

Baca Juga  Rombongan Asal Sumbar Sempat Dihadang di Lampung

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban berinisial DAS (15) mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Setelah cukup bukti, petugsa bergerak ke kediaman pelaku FRA dan menangkapnya tanpa perlawanan,” tegas Iptu Daslucky.

Iptu Daslucky menuturkan, dalam pemeriksaan, FRA mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, FRA dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Pelaku FRA terancam hukuman maksimal 15 ta­hun penjara. Saat ini masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas per­kara. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tutupnya. (*)