PADANG, METRO— Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus MAR (25), seorang buruh harian lepas yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang dikenal dengan sebutan “Rian Bandel” ini sudah jadi buronan sejak tahun 2024 silam. Ia pun dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Lampu Merah Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (4/9 siang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.
“Benar, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MAR alias Rian Bandel pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kompol Yasin, Minggu (6/9).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Emi Anora, yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/867/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada akhir September 2024 lalu di samping Pical Halim, Jalan Simpang ByPass Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Saat kejadian, sepeda motor Honda BeAT warna hitam berpelat nomor BA 3523 AAF milik korban sedang dibawa oleh anaknya. Tiba di lokasi kejadian, anak korban tertidur dengan kunci sepeda motor tetap tersimpan rapat di dalam saku celananya,” ungkap Kompol Yasin.
Saat anak korban terbangun, kata Kompol Yasin, sepeda motor beserta kunci yang semula ada di dalam saku celananya sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materil sekitar Rp 6 juta. Diduga, pelaku memanfaatkan situasi saat anak korban terlelap tidur.
“Berbekal laporan masyarakat dan hasil olah TKP, Tim Klewang melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan posisi MAR berada di kawasan Lampu Merah Lubuk Begalung, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan,” ujar dia.
Menurut Kompol Yasin, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, MAR kemudian menjalani interogasi awal di lapangan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyebut MAR yang juga dikenal dengan nama alias Rian Bandel mengakui keterlibatannya dalam pencurian yang dilaporkan korban.
“Pelaku MAR alias Rian Bandel mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini MAR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” tutupnya. (ped)






