PADANG, METRO— Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi mengeluarkan kebijakan penanganan dampak lingkungan melalui penandatanganan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan pada Jumat (4/9/2026). Kebijakan ini dipicu oleh paparan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar serta diperburuk faktor cuaca yang berdampak langsung pada penurunan kualitas udara di Kota Padang dalam beberapa hari terakhir.
Melalui Surat Edaran tersebut, Wali Kota Padang, Fadly Amran menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, Camat, Lurah, hingga seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan secara disiplin dan berkesinambungan.
Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan warga.
Wako menyebut, panduan mitigasi kesehatan yang ditetapkan meliputi pembatasan aktivitas luar rumah, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis. Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan masker penyaring partikel halus (PM2.5), menutup ventilasi saat udara buruk, serta dilarang merokok di dalam rumah maupun membakar sampah.
Wako juga mengimbau masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi air putih minimal 8 gelas per hari dan makanan gizi seimbang. Warga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala gangguan pernapasan, serta memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui aplikasi resmi seperti IQAir atau BMKG.
Kualitas Udara Tidak Sehat
Kualitas udara di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, terus mengalami penurunan dan butuh perhatian serius dari masyarakat.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pemantauan Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu (5/9/2026).
Data terbaru menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 berada pada angka rata-rata 61 µg/m³, yang masuk dalam kategori tidak sehat. Sementara itu, parameter konsentrasi PM10 bertengger di kategori sedang dengan angka rata-rata 72 µg/m³.
Lonjakan partikel debu halus PM2.5 ini patut diwaspadai karena telah melampaui ambang batas aman. Sebagai informasi, BMKG menetapkan status tidak sehat untuk PM2.5 saat konsentrasinya menyentuh rentang 55,5 hingga 150,4 µg/m³.
Kualitas udara pada level ini berisiko tinggi mengganggu saluran pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia (lansia), serta warga dengan riwayat penyakit kronis.
Tren pencemaran udara ini juga terbukti meningkat drastis pada siang hingga sore hari. Pada pukul 15.00 WIB, parameter PM2.5 melonjak ke titik tertinggi yakni 84 µg/m³, yang turut diiringi kenaikan drastis PM10 hingga menembus angka 99 µg/m³. (oza)






