A YANI, METRO — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyambut kedatangan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat guna melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9).
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah. Saya meminta seluruh kepala OPD mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar dan hasilnya semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Padang,” ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menerima tim pemeriksa BPK.
Pertemuan penting tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, dari pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar hadir Pengendali Teknis I Yunaldi bersama Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring.
Dalam arahannya, Fadly Amran meminta seluruh OPD memberikan dukungan penuh serta memastikan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa tersedia secara lengkap dan tepat waktu.
Ia juga menegaskan agar jajaran perangkat daerah menjadikan setiap catatan pemeriksaan sebelumnya sebagai bahan evaluasi agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” tegas Fadly.
Ia turut mendorong para pimpinan OPD untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan program beranggaran besar dan tidak ragu berkonsultasi dengan Inspektorat jika menemukan kendala regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Yunaldi, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah.
“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel. Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026,” ujar Yunaldi menjelaskan durasi kerja timnya di Kota Padang. (oza)






