HAMKA, METRO — Pemerintah Kota Padang terus menggenjot kualitas pelayanan publik berbasis transparansi dengan membekali para aparatur di tingkat kewilayahan melalui kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang dipusatkan di UNP Hotel & Convention Center, Senin (14/9).
“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, sehingga informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Pelatihan strategis yang diikuti oleh seluruh camat dan lurah se-Kota Padang ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Idham Fadhli, Anggota KI Sumbar Riswandi, Senior Eksekutif UNP Ganefri, Kepala Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis UNP Haris Satria, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Rina Melati.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Negeri Padang yang konsisten mendukung penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya sukses menjalankan program, melainkan wajib memastikan masyarakat luas mengetahui setiap kebijakan, capaian, hingga kendala yang sedang dihadapi secara transparan.
“Lurah memiliki posisi strategis karena merupakan unsur pemerintah yang paling dekat dengan warga. Karena itu, harus ada strategi keterbukaan informasi di setiap kelurahan,” tegas Fadly.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh kanal digital dan media sosial kelurahan dioptimalkan secara maksimal sebagai sarana pelayanan informasi interaktif kepada publik, bukan sekadar tempat dokumentasi kegiatan seremonial semata.
Senada dengan hal tersebut, Anggota KI Sumbar, Riswandi, mengingatkan bahwa transparansi data bukanlah pilihan semata, melainkan mandat hukum yang wajib dijalankan oleh setiap badan publik demi menjamin hak-hak informasi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib kita lakukan di badan-badan publik. Bapak ibu sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan memiliki fungsi dalam pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi,” pungkas Riswandi di hadapan para lurah dan camat. (oza)






