PADANG, METRO — Kabut asap kembali menyelimuti Kota Padang. Kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya mendorong Pemerintah Kota Padang mengambil langkah cepat dengan menyesuaikan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemko Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring akibat kondisi kualitas udara yang memburuk. Surat edaran tersebut ditetapkan pada Rabu (16/9/2026).
Dalam kebijakan terbaru itu, satuan pendidikan PAUD dan TK di seluruh Kota Padang untuk sementara diliburkan. Sementara peserta didik jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta diwajibkan mengikuti pembelajaran secara daring mulai Kamis (17/9) hingga Jumat (18/9).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi udara yang dinilai tidak aman untuk aktivitas di luar ruangan.
Guru Tetap Masuk Sekolah
Meski siswa mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan (tendik) tetap diwajibkan masuk ke sekolah. Pelaksanaan PJJ dilakukan dari lingkungan sekolah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang dinilai sesuai.
Dalam surat edaran tersebut, teknis pembelajaran diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Guru diminta menyampaikan materi secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik agar kegiatan belajar tidak menjadi beban tambahan selama situasi kabut asap.
Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring juga tetap diperhitungkan sebagai kehadiran.
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian kegiatan belajar menghadapi kondisi udara yang memburuk.
Kondisi kualitas udara yang buruk sebelumnya juga telah membuat Pemko Padang menerapkan sejumlah langkah pencegahan, termasuk pembatasan aktivitas luar ruangan dan kewajiban penggunaan masker di lingkungan sekolah.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Pemko Padang juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid selama pelaksanaan PJJ. Anak-anak diminta tetap berada di rumah selama jam pembelajaran berlangsung dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi paparan udara tercemar, terutama bagi anak-anak yang termasuk kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan lebih selama kualitas udara memburuk.
“Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai,” pesan Yopi dalam surat edaran tersebut.
Pemko Padang sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan mitigasi kabut asap yang meminta masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker penyaring partikel halus ketika diperlukan, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami gangguan pernapasan.
Bukan Kali Pertama Sekolah Dialihkan
Penyesuaian kegiatan belajar akibat kabut asap bukan kali pertama dilakukan di Kota Padang. Pada awal September 2026, Pemko Padang juga menerapkan PJJ untuk jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP setelah kualitas udara masuk kategori berbahaya.
Kondisi kualitas udara yang kembali memburuk membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian secara berkala berdasarkan hasil pemantauan udara.
Dengan kebijakan PJJ pada 17–18 September, aktivitas belajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa berada di lingkungan sekolah. Pemko Padang sekaligus meminta sekolah dan orang tua terus memantau perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan anak selama periode kabut asap. (oza)






