PADANG, METRO
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Rasidin Padang dr Artati Suryani menangis meneteskan air mata, saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Pengadilan Negeri Padang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Anak Aia, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Jumat (10/7).
Artati Suryani dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) kurungan penjara atas dugaan korupsi, terhadap pengadaan alat kesehatan (alkes) RSU Rasidin Padang.
”Dengan ini, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Denda Rp500 juta, dan subsider tiga bulan,” kata JPU Awilda dan Budi Prihalda saat membacakan amar tuntutan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dan subsider tiga bulan.
JPU beralasan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI nomor 31, tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
”Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang,” sebut JPU.
Dalam sidang tersebut, tak hanya terdakwa Artati yang dituntut oleh JPU. Namun tiga terdakwa lainnya yakninya Iskandar Hamzah, Ferry Oktaviano, dan Saiful Palantjui, juga dituntut sama 8 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja yang membedakannya, pada uang pengganti. Untuk terdakwa Ferry Oktaviano, membayar uang pengganti Rp 221 juta dan subsider tiga bulan.
Sementara terdakwa, Saiful Palantjui, diwajibkan membayar uang pengganti Rp187 juta dan subsider tiga bulan penjara. Dan terdakwa Iskandar Hamzah, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 187 juta. Hanya saja terdakwa Iskandar Hamzah, tidak dikenakan membayar uang pengganti. Pasalnya, terdakwa telah membayar uang penggantinya.
Namun terdakwa, dr Artati yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki,bersama terdakwa lainnya dan PH terdakwa mengajukan nota keberatan (pleidoi) atas tuntutan tersebut. Namun PH terdakwa, meminta waktu kepada majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Fauzi Isra didampingi Emria Fitriani dan Elisya Florence, memberikan waktu dua Minggu.
Dalam dakwaan sebelumya disebutkan, terdakwa Artati melakukan kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), di RSUD Rasidin 2013. Saat terdakwa juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pengadaan tersebut, terdakwa menyusun semua kegiatan alkes tersebut dan hingga pada akhirnya kegiatan itu disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Selain itu, kegiatan pengadaan alkes juga diketahui oleh, Fauzi Bahar selaku Wali Kota Padang. Setelah itu, terdakwa menghubungi Iswandi Ilyas (DPO, red) yang merupakan penyuplai alkes RSUD Rasidin Padang.
Tak hanya Iswandi Ilyas, dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa perusahan lain yang melakukan kerja sama. Yakninya Ferry Oktaviano, selaku Dirut PT Syifa Medical Prima. Iskandar Hamzah, selaku Dirut Cahaya Rama Pratama, Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa. Di mana semua nama tersebut merupakan berkas terpisah dalam kasus yang sama.
Pada saat kegiatan tersebut berjalan ternyata, pengadaan alkes tidak sesuai. Hal ini berdasarkan penghitungan ahli kesehatan. Sehingganya terdapat selisih harga pembayaran dan mengakibatkan menimbulkan kerugian negara sebesar, Rp 5.079.998.312.11.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya Iskandar Hamzah, Ferry Oktaviano, Saiful Palantjui, Iswandi Ilyas dan Ahmad Cecep.
Dari pantauan POSMETRO, usai persidangan terdakwa Artati Suryani tampak sendu dan memeluk kedua anaknya yang mengantarkannya ke mobil tahanan Kejari Padang yang diiringi tiga terdakwa lainnya untuk menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang. (cr1)