PEMERINTAHAN Kota (Pemko) Solok memang “nyinyir” dalam mengingatkan warganya akan ancaman penyebaran virus corona (Covid-19) yang dapat mengintai siapa saja. Tumbuhnya kesadaran setiap individu dalam menjaga diri dan mematuhi himbauan pemerintah, menjadi salah satu harapan dalam memutus mata rantai penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat.
Berbagai kebijakan dan himbauan Wali Kota Solok dalam penanggulangan penyebaran virus corona di Kota Solok telah dikeluarkan. Selain berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seluruh pejabat di lingkungan Pemko Solok pun dikerahkan.
Wali Kota Solok, Zul Elfian menegaskan, berbagai kebijakan danhimbauan yang dikeluarkan pemerintah bukan untuk mengekang warga dalam beraktivitas. Namun langkah ini untuk mencegah penyebaran virus corona di tengah tengah masyarakat.
Bukannya tanpa alasan pemerintah bersikap tegas terhadap warganya yang tidak mengindahkan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menyadari begitu besar dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran virus corona terhadap kelangsungan hidup masyarakat, Zul Elfian menekankan agar semua pihak jangan mengambil resiko dan jangan pernah lelah memeranginya.
Bukan saja keselamatan jiwa warga yang menjadi pertaruhannya, akan tetapi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga terkena dampak dan menjadi beban pemerintah. Dari data yang ada sejauh ini memang belum ditemukan kasus Covid-19 di Kota Solok. Begitu juga dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga masih nihil.
Namun Zul Elfian mengingatkan, semua pihak jangan lengah sebab kemungkinan penularan virus corona dapat saja terjadi kapan-pun. Bukan bermaksud menakut-nakuti warga, namun kondisi warga yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah serta masih tingginya aktivitas warga diluar rumah, jelas akan membawa resiko.
Apalagi belakangan ini angka pergerakan aktifitas warga yang masuk ke Kota Solok menunjukan kecendrungan meningkat, membuat katagori angka Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Kota Solok juga meningkat. Setidaknya sejauh ini petugas mencatat sebanyak 46 warga masuk dalam katagori ODP.
Dan yang lebih mengkhawatirkan, tingginya mobilitas warga yang datang ke Kota Solok juga menunjukan angka Pelaku Perjalanan dari Daerah Terjangkit (PPT) juga meningkat. Sejauh ini tercatat angka PPT mencapai 438 orang dan terhitung Selasa kemarin tercatat naik menjadi 446 orang.
Untuk itu guna meminimalisir dampak penularan, masyarakat diimbau untuk mengikuti anjuran dan himbauan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19. Salah satu langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Solok, mulai memperketat aktivitas warga di luar rumah.
Wali Kota Solok mengeluarkan instruksi nomor 2/ 2020 tentang pembatasan dan pengetatan aktivitas warga dan aksebilitas keluar masuk Kota Solok terhitung 30 Maret 2020.
Salah satu isi intruksi tersebut, menghimbau agar warga perantau Kota Solok untuk tidak pulang kampung sampai dengan kondisi wabah virus COVID-19 dinyatakan aman.
Wali Kota Solok, Zul Elfian menegaskan, setiap orang atau warga perantau yang mempunyai alasan sangat penting untuk pulang kampung diminta segera langsung memeriksakan diri ke Posko Penanggulangan COVID-19 di RSUD Kota Solok di Banda Panduang atau Puskesmas lainnya.
Ditegaskan Zul Elfian, setiap orang atau tamu maupun perantau yang belum memeriksakan diri di Posko COVID-19 di Banda Panduang dalam waktu kurang dari 1×6 jam agar melapor ke RT atau RW setempat.
Akan tetapi bagi mereka setelah memeriksakan diri juga harus melakukan prosedur isolasi mandiri. Artinya bagi mereka dikenakan larangan tidak pergi ke tempat-tempat umum, menjaga jarak dengan anggota keluarga lain selama 14 hari. Untuk itu camat dan lurah melalui RT/RW mengawasi dan memastikan orang-orang tersebut benar- benar mengisolasi diri.
Sebagai bentuk tindakan tegas, apabila terjadi penolakan dari yang bersangkutan lanjutnya dapat memaksa orang tersebut kalau perlu melalui bantuan Satpol PP atau aparat penegak hukum.
Selain itu, Pemerintah Daerah meminta pengelola kegiatan usaha yang berkegiatan malam hari untuk tidak membuka warung kopi atau cafe, tempat hiburan, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, wahana permainan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya.
Termasuk juga angkutan umum, diminta juga tidak melakukan aktivitas pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
Masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas lagi di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Pemberlakuan jam malam dimulai pada Jumat (3/4) pada awal April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam penanggulangan penyebaran virus corona di Kota Solok, sejumlah pos penanggulangan Covid-19 telah didirikan. Bahkan sampai tingkat kelurahan. Langkah melakukan penyemprotan untuk membasmi virus corona juga dilakukan disejumlah fasilitas umum.
Pemerintah Kota Solok membentuk gugus tugas penanggulangan virus corona sebagai langkah mengantisipasi penyebaran wabah korona di Kota Solok. Diharapkan dengan pembentukan gugus tugas penanggulangan korona ini yang melibatkan seluruh unsur hingga kelurahan, semakin mempermudah koordinasi dan penanggulangan saat terjadi dugaan kasus di Kota Solok.
Dampak sosial dan ekonomi sebagai dampak lain dalam penanggulangan penyebaran virus corona juga menjadi pemikiran pemerintah. Setidaknya sebagian warga Kota Solok yang bekerja di sektor informal terkena dampak atas kondisi ini.
Diakui Asisten II Sekretariat Pemko Solok Jefrizal, dalam penanggulangan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak, Pemko Solok tengah menyiapkan bantuan pangan dan segera merealisasikan. Sejauh ini pihaknya tengah melakukan pemuktahiran data warga terdampak.
Karena sebagaian besar warga Kota Solok hidup di sektor informal, diperkirakan jumlah warga terkena dampak cukup banyak. Namun ditegaskan Jefrizal, dalam pendataan dilakukan cukup ketat dengan kategori tertentu serta melibatkan banyak pihak agar bantuan pangan tersebut benar benar tepat sasaran.
Bahkan untuk menjaga stabilitas barang di pasar, Pemko Solok juga membentuk Satgas pangan terutama dalam mengawasi para spekulan yang sengaja menimbun barang untuk mencari keuntungan. (**)