PADANG, METRO
Selaku Pelapor, Leonarici melalui Kuasa Arnold Eka Putra, SH dan H Bakri Abdullah, SH mendesak Polsek Lubuk Begalung segera menuntaskan kasus dugaan penggelepan yang menjerat mantan Ketua Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan (Kopanbapel) Teluk Bayur Periode 2016-2018 berinisial YG yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Lubeg Kota Padang AKP Andi Parningotan Lorena menegaskan, perkara penggelapan di Kopanbapel masih terus diproses dan pihaknya sejauh ini telahg bekerja secara profssional agar kasus itu segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaaan (Tahap II).
“Kami telah jauh hari meminta data yang perlu dilengkapi kepada pihak pelapor, seperti AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Koperasi Kopanbapel. Intinya pelapor harus melengkapi data yang telah kami arahkan sesuai petujuk Jaksa, karena kasus ini telah P-19, “ ujar Andi Lorena ditemui di ruang kerjanya Minggu (5/4).
AKP Andi Lorena menerangkan, untuk menuntaskan perkara tersebut, juga diperlukan peran dan kerjasama pengurus jajaran Koperasi Kopanbapel pada masa itu.
“Apabila memang tidak RAT (Rapat Anggota Tahunan) selama dua kali, seharusnya Koperasi Kopanbapel juga menyelesaikan secara internal. Karena kami tidak bisa masuk ke urusan dalam Koperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, jajaran Pengurus yang seharusnya melaporkan bilamana terjadi kerugian dikoperasi.
“Bisa saja kalau yang melaporkan secara pribadi, tidak bisa menyertakan atau sebagai kuasa dari anggota Koperasi lainnya. Harus laporannya secara sendiri-sendiri, dikarenakan situasi, waktu maupun kerugian masing-masing anggota tersebut berbeda-beda, tidak bisa Leonarici sebagai perwakilan dari anggota lain. Nanti laporannya disatukan lagi. Kami sebagai penegak hukum komitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Sementara, Selaku Pelapor Leonarici melalui Kuasa Arnold Eka Putra, SH dan H Bakri Abdullah, SH mengatakan, pihak Polsek Lubeg harus menuntaskan perkara tersebut lantaran persoalan itu menyangkut banyak orang.
“Persoalan ini menyangkut ratusan anggota Koperasi Kopanbapel yang meminta keadilan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolsek Lubuk Begalung. Jangan perkara jalan di tempat dan tidak ada progres maupun tindak lanjutnya. Sebelumnya pihak Polsek telah berjanji kepada untuk menuntaskan perkara ini dan kita meminta janji tersebut ditepati, “ timpalnya.
Ditambahkannya, bukan lagi masalah AD/ ART yang harus dipermasalahkan pihak Polsek Lubeg. Namun, harusnya pihak Polsek menuruti petunjuk Jaksa karena pekara itu sudah P-19. Yang harus dikejar oleh Polsek Lubeg merupakan kasus penggelepan yang telah dilakukan tersangka YG.
“Kalau membahas AD/ ART kita akan membikin laporan baru yang berbeda. Pada intinya petunjuk P-19 dari Jaksa tolong dipenuhi oleh pihak Polsek Lubeg apa saja yang harus dilengkapi,” tukasnya.
Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Eka Sakti ( UNES) Doktor Fitriati, SH, MH yang juga pernah dipanggil sebagai saksi ahli atas pekakara ini oleh Polsek Lubeg mengatakan, dari sesi akademis perkara termasuk unsur pengelapan atas nama perseorangan.
“Pelakunya perorangan bukan koperasinya. Jadi usur pidananya telah memenuhi terlepas berapa banyak korban dirugikan. Artinya pidana tidak mempengaruhi dan jumlah kerugian tidak tergantung berapa banyak kerugian korban atau terlapor,” bebernya.
Dosen Fakultas Hukum UNES itu menerangkan, perkara itu tentang pengelapan orang yang mengunakan seakan-akan miliknya sendiri, baik berupa uang benda atau barang yang berada dalam penguasaannnya sementara uang benda atau barang dalam pengawasan itu tidak diperoleh dengan tidak kejahatan.
“Benda atau benda bukan haknya tetapi digunakan seolah- olah miliknya sendiri ini sudah ada unsur pidana. Kalau yang berbuat hanya satu orang dengan jabatan subjeknya orang bukan badan hukum, dalam hukum pidana hitungan jumlah tidak mempengaruhi. Karena ini bukan uang negara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kota Padang Syuhandra mengatakan, sesuai dengan mekanisme dan undang-undang koperasi yang tidak melakukan RAT selama dua tahun berturut-turut secara administrasi koperasi itu tidak aktif.
“Artinya bukan izin yang dicabut, koperasi itu tidak luput dari pembinaan dari Dinas Koperasi. Karena koperasi adalah milik anggota, didirikan oleh anggota. Pengurus dipercaya untuk mengelola untuk mengurus koperasi dan harus amanah,” katanya
Syuhandra menambahkan, segala keputusan yang sifatnya signifikan harus seizin anggota apabila pengurus tidak melakukan RAT anggota bisa melakukan rapat luar biasa.
“Kalau ada unsur penggelepan bisa dilaporan ke pihak aparat penegak hukum dan bisa masuk ranah pidana maupun perdata. Kalau untuk urusan hukum kami tidak berkompeten masalah itu. “pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai laporan polisi nomor LP/ 82/ K/ III/ 2019/ Sektor Lubeg tanggal 26 Maret 2019. telah terjadi dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor YG mengenai pertanggung jawaban keuangan Koperasi Kopanbapel Rp 500. 000.000 ( lima ratus juta rupiah). Tersangka YG disangka melanggar pasal 374 Jo 372 KHUP. (adv)