PADANG, METRO – Sempat berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap, seorang pengedar sabu yang sudah diintai sejak sepekan belakangan, berhasil diringkus setelah pacu lari dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo di Perumahan Buana RT 01 RW 07, Kelurahan Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Sabtu (9/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku bernama Dian Saputra (30) warga Balai Baru, Kecamatan Kuranji, itupun langsung diborgol dan sempat menjadi tontonan warga yang berkeluaran karena mendengar ada kerributan. Usai digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sedang sabu siap edar milik pelaku yang akan dijual.
Infomasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pengedar narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akan ulah pelaku yang mengedarkan sabu di area perumahan. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dengan bermodalkan nomor telpon pelaku, petugas mencoba menghubunggi pelaku berpura pura membeli narkoba yang diedarkan pelaku.
Pelaku pun terpancing, dan bersedia untuk melakukan transaksi dengan kesepakatan bertemu di salah satu gang di Perumahan Buana, Kuranji. Setelah janjian dengan pelaku, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menyebar di sekitar tempat transaksi untuk memudahkan ketika melakukan penangkapan.
Beberapa jam menunggu di lokasi, pelaku datang berjalan kaki hendak menghampiri petugas. Namun, jarak beberapa meter, pelaku mengenali petugas menyamar yang ikut bertransaksi, sehingga pelaku langsung kabur. Melihat pelaku kabur, petugas kemudian berusaha mengejarnya dan mengepung pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan teknik undercover buy yang mana petugas menyamar sebagai pembeli. Tetapi, ketika akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan berkat kerja sama tim, pelaku bias ditangkap.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sedang siap edar yang sudah di masukan ke dalam plastik yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku. Kita masih terus mengorek keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasus. Terhadap pelaku akan dikenakan Undang undang No 35 Tahun 2019 tentang narkotika di ancaman hukuman diatas lima tahun perjara,” ungkapnya. (r)