PASAMAN, METRO – Tengah asik pesta sabu di pondok kebun sawit di Anak Aia Kasiak, Jorong Padang Sawah, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman dua orang lelaki disikat anggota Satuan Narkoba Polres Pasaman bersama anggota Polsek Tigo Nagari. Dua tersangka lainnya dinyatakan melarikan diri, tapi satu orang tersangka sudah berhasil dikantongi identitasnya.
Kedua tersangka yang diamankan yakni J (34), merupakan warga Gudang, Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palambayan, Kabupaten Agam dan tersangka N (40) warga Batang Timah, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan kedua tersangka terjadi Kamis (7/11) sekitar pukul 15.30 WIB siang. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) yakni 4 paket sabu ukuran besar ditambah 49 paket kecil sabu serta satu paket kecil ganja ditambah alat isap, kaca pirek, 130 helai plastik klep dan empat unit handphone.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, para tersangka diamankan saat sedang asyik berpesta narkoba di sebuah pondok kebun sawit. Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Tigonagari terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Kamis (7/11) sore.
Usai menerima laporan itu, anggota polsek dan Satuan Narkoba Polres Pasaman langsung turun ke lokasi dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Ternyata memang benar, ditemukan para pelaku tengah asok berpesta Narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di TKP, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka. Namun saat dilakukan penangkapan dua orang lainnya berhasil kabur dari sergapan petugas. Namun, identitas salah satu tersangka tersebut sudah dikantongi.
“Ya, benar saat dilakukan penangkapan, dua pelaku berhasil diamankan yakni berinisial J (34) dan tersangka N (40). Sedangkan dua lainnya kabur, salah satunya yakni tersangka berinisial ER alias Silai (39), Warga Jorong Kayu Pasak, Silareh Aie, Kecamatan Palembayan, Agam,” ungkap Kapolres.
Pihaknya, kata dia, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ER, dengan mendatangi rumah istri dan orang tuanya, berkoordinasi dengan Polsek Palembayan, namun hasilnya masih nihil. “Meski belum ditemukan, tersangka ER dan satu orang temannya yang berhasil melarikan diri saat penangkapan di TKP masih terus kita kejar,” katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap beserta 52 paket barang bukti berupa narkotika, alat hisap, kaca pirek, 130 helai plastik klep dan empat unit handphone sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua tersangka mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr6)