PARIAMAN, METRO – Setahun lamanya bersembunyi dan berpindah-pindah tempat sejak ditetapkan masuk dalam terdafatra pencarian orang (DPO) Polres Pariaman, Betty Afnita (38), bos perusahaan tavel perjalanan umrah, akhirnya tertangkap. Direktur PT Syafinatun Najah Salsabi (SNS) ini, diburu polisi karena melakukan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah, dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Betty Afnita ditangkap jajaran Polres Pariaman di Teluk Jembe, Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (20/8) pukul 22.30 WIB. Dia pun langsung dibawa ke Polres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dilaporkan oleh 120 orang korbannya pada 5 September 2017 lalu, lantaran para jemaah tak kunjung diberangkatkan. Padahal, mereka sudah melakukan pembayaran.
Dari hasil penyelidikan, Polres Pariaman yang sudah mengantongi alat bukti dan kemudian menetapkan Betty Afnita sebagai tersangka pada Oktober 2018. Namun, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman tersangka melarikan diri.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardiansyah Rolindo, penangkapan tersangka Betty Afnita selaku Direktur PT. Syafinatun Najah Salsabil atas kasus tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan perjalanan ibadah umrah ke tanah suci.
“Tersangka pada tahun 2017 telah menarik sejumlah biaya yang bervariasi kepada 120 korban. Namun keberangkatan itu ada beberapa kali ditunda. Namun, akibat ditunda terus, dan tidak mendapatkan jawaban yang tidak jelas kapan diberangkatkan, para korban melapor ke Polres Pariaman,” ungkap Andry Kurniawan, Selasa (27/8).
Andry Kurniawan menjelaskan kasus penipuan itu sudah P21 sejak tahun 2018. Maka pihak penyindik berupaya mengahadapkan ke pihak kejaksaan, namun tersangka sempat melarikan diri ke daerah Jawa. Kemudian ditetapkan DPO pada desember 2018. Pihaknya sempat menelusuri jejak tersangka namun belum berhasil.
“Awalnya kami sulit melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena tersangka ketika menghilang selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Sejak ditetapkan sebagai DPO, kita terus melacak keberadaannya. Tersangka diamankan di rumah temannya yang kenal pada saat ada pengajian di wilayah tersebut.
Selama pelarian melakukan jual beli online untuk menghidupi kehidupan sehari-hari di daerah Jawa Barat,” ungkap AKBP Andry Kurniawan.
AKBP Andry Kurniawan menuturkan, kerugian yang dialami dari 120 korban itu sebanyak Rp1,5 miliar dengan barang bukti yaitu kwitansi penarikan uang dari tersangka terhadap korban.
“Kita akan selidiki kemana dan untuk apa uang itu digunakan. Begitu juga dengan barang bukti berupa aset yang dimiliki tersangka,” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 64 ayat 2 dan pasal 63 ayat 2 tentang perjalanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Undang-Undang RI No 13 tahun 2018 dengan ancaman 6 tahun penjara dan jo to dengan pasal 378, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (z)