PARIAMAN, METRO – Menindaklanjuti keresahan masyarakat, lantaran sering melakukan transaksi narkoba di salah satu warung di Dusun Pakotan, Desa Sikapak Barat, Kecamatan Pariaman Utara, pria berinsial RN(39) yang berperan sebagai bandar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Pariaman, Selasa (13/8) pukul 21.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba berupa empat paket sabu seberat kurang lebih 30 gram dan 3 butir inex. Selain itu, petugas juga menemukan satu timbangan digital, tiga kantong plastik bekas bungkus sabu, satu pak plastik pembungkus sabu, serta satu set alat hisap sabu (bong).
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat. Pasalnya, pelaku sering nongkrong di warung di kampung tersebut untuk menjual narkoba, sehingga masyarakat menjadi terganggu dan khawatir mempengaruhi kepada generasi muda.
“Orang-orang yang tidak dikenal sering datang ke warung itu membeli narkoba. Bahkan, pelaku secara terang-terangan saja menjual narkoba dan bahkan berpesta narkoba di sana. Setelah mendapat laporan warga, kita lakukan pengintaian di sekitar warung untuk mendapatkan bukti,” kata AKBP Andry Kurniawan.
AKBP Andry Kurniawan menambahkan dari hasil pengintaian beberapa hari, ternyata warung itu memang dijadikan sarang narkoba. Di saat target berada di sana, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka yang sedang menunggu pembeli.
“Pelaku dengan mudah kita tangkap. Setelah itu kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dalam jumlah banyak dan juga ada inex. Jadi pelaku menjual dua jenis narkoba sekaligus. Kita juga temukan timbangan digital untuk menimbang sabu yang diracik menjadi paket kecil,” ungkap AKBP Andry Kurniawan.
AKBP Andry Kurniawan menjelaskan setelah diringkus dan mengumpulkan semua barang bukti, pihaknya membawa tersangka ke Mapolres untuk pengembangan kasus. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya.
“Pelaku masih bungkam dari mana asal narkoba yang dia jual. Namun, kita akan gali sampai dia mengaku. Tersangka akan kita jerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutupnya. (z)