AGAM, METRO – Momentum Hari Bhayangkara ditunjukkan dengan keseriusan pihak Kepolisian memerangi peredaran narkoba. Sat Narkoba Polres Agam meringkus tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Pertama Sat Narkoba mengamankan M (45), warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung bersama A (34), warga Jorong Batu Ampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/7) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Elvis Susilo menyebut, penangkapan pemain sabu berkat informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas kedua pelaku. Mereka sering menggunakan sabu secara terang-terangan.
”Takut akan berimbas pada yang lain, maka masyarakat sekitar menginformasikan kepada polisi. Kami melakukan penyelidikan serta penyidikan. Petugas mendapatkan informasi dimana kedua orang ini tengah asyik mengonsumsi sabu di jembatan Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah,” bebernya.
Kasat melanjutkan, mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut. Di lokasi, petugas melakukan pengintaian dari jarak jauh. Setelah diyakini orang yang diinformasikan masyarakat baru digerebek.
”Di saat penggerebekan keduanya tidak bisa melarikan diri lagi karena semua akses sudah kita kepung dan keduanya ditangkap. Dari lokasi diamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening,” katanya.
Selain itu juga diamankan tiga plastik warna bening dan satu dompet tanpa merk warna hitam, satu buah bong yang terbuat dari kaca. Satu pirek yang terbuat dari kaca serta uang tunai Rp2.310.000, satu helai celana jeans merk rooster.
”Kedua pelaku digiring ke Mapolres Agam dan diinterogasi. Awalnya kedua pelaku hanya mengaku berdua saja yang menggunakan narkoba ini. Setelah digali, sabu didapatkan dari U (48) di daerah Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Lubukbasung,” katanya.
Kasat menambahkan, tidak mau kehilangan tangkapan lebih besar, polisi langsung menggiring kedua pelaku menunjukkan tempat kediaman U. Sesampai di lokasi bandar besar U digerebek dan ditangkap.
”Awalnya pelaku U mencoba membersihkan diri terkait dengan penangkapan dirinya. Namun setelah kita pertemukan dengan dua pelaku yang sebelumnya sudah kita amankan maka dia tidak bisa berkutik lagi,” katanya.
U awalnya menyebut, sabu telah terjual semuanya. Namun petugas tak percaya dan terus mencari lalu menemukan tujuh plastik sabu warna bening. Sabu disimpan di luar dinding bagian bawah kandang ayam. Pelaku mengakui bahwa barang itu memang miliknya.
”Pelaku kita amankan sekitar pukul 05.30 WIB bersama barang buktinya. Tiga orang itu digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan secara intensif. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap jaringan yang lebih besar,” harapnya. (pry)