LIMAPULUH KOTA, METRO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota membekuk seorang pengedar sabu berinisial DJ (43), warga Jorong Ateh, Nagari Sungai Balantiak, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota. Dia ditangkap di pinggir jalan Raya Sumbar-Riau di Simpang Tiga Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan, beberapa waktu lalu.
Selain membekuk tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Mayuherman juga berhasil mengamankan 1 paket barang bukti (BB) berukuran sedang sabu-sabu siap edar.
Penangkapan tersangka yang merupakan target operasi (TO) polisi itu dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka membawa narkoba yang diduga didapat dari Riau. Dari informasi tersebut polisi melakukan pengintaian keberadaan DJ.
Sekian lama mengintai tersangka, akhirnya dia diketahui berada di sebuah tempat saat berteduh karena cuaca yang kurang baik. Polisi langsung membekuk tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan perangkat nagari setempat ditemukan barang bukti 1 paket sedang, uang, serta timbangan digital.
”Dari informasi masyarakat di Simpang Tiga Nagari Koto Alam diketahui di kawasan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dipastikan bahwa tersangka adalah orang yang dilaporkan,” sebut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has didampingi Kasubag Humas AKP Yuhelman dan KBO Satresnarkoba Ipda Mayuherman, Jumat (12/7).
Hingga kini, tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (us)