PADANG, METRO – Kasus dugaan korupsi pascabencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman yang menjerat terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO terus bergulir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, menghadirkan Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman, M.Sayuti Pohan dan Asbullah di Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri kelas I A Padang, Jumat (12/7).
Menurut Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, pada tahun 2016 lalu terjadi bencana alam, di Pasaman, sehingga ditetapkan sebagai bencana nasional. “Pada waktu itu saya datang dan melihat lokasi disana, memang ada yang rusak,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.
Saksi juga menerangkan, setelah dilakukan jumlah penghitungan yang rusak, akibat bencana alam. Selanjutnya dibutakan laporannya ke pusat. “Waktu itu kita melaporkan sebanyak Rp35 miliar, namun yang disetujui Rp6 miliar,” bebernya.
Saksi menambahkan, Agustus 2016, saksi mendapatkan laporan dari Inspektorat yang isinya, ada temuan dalam pekerjaan pascabencana alam. Dia juga menyebutkan, tugasnya sebagai Bupati Pasaman dalam penanganan pascabencana alam, yakninya mengecek kegiatan tersebut. “Memang ada proyek kegiatan bencana alam, tapi saya tidak tahu, siapa yang mengerjakannya,” ujarnya.
Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama menerangkan, dirinya meninjau lokasi bencana alam di beberapa titik. Dilakukanlah rapat bersama dengan SKPD. Ia juga menambahkan, dalam proses penanganan proyek pascabencana alam di Kabupaten Pasaman, dirinya tidak pernah menerima apapun dari seseorang.
Dalam persidangan, majelis hakim kembali memeriksa M Sayuti Pohan, guna mengonfrontir keterangannya pada persidangan sebelumnya. Menurut saksi M Sayuti pohan, dirinya mengetahui Wakil Bupati pernah menerima sesuatu dari seseorang terkait proyek bencana alam. Namun Wakil Bupati yang saat itu memakai baju putih, dengan tegasnya mengaku tidak pernah melakukannya.
Sementara itu, saksi lainnya Asbullah, menyebutkan, dirinya memang pernah bertemu dengan M Sayuti Pohan. “Meskipun demikian pak hakim, saya tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut,” imbuhnya.
Terhadap keterangan para saksi, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) Boy Roy Indra, Apriman, dan tim tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang dipimpin oleh Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan M Takdir, menunda sidang pada pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, Therry bersama tim menyebutkan, 2016 lalu, terjadi bencana alam yang melanda Pasaman. Waktu itu, PJ Bupati Pasaman menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.
Pada 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Cq Deputi Bidang Penanganan Darurat dengan total Rp6,1 triliun. Selanjutnya M Sayuti Pohan selaku, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian, dilakukan pengumuman, CV. Swara Mandiri sebagai pemenang dalam pengerjaan penanggulangan bencana alam darurat. Tak beberapa lama pengerjaan berjalan oleh terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku PPK dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Selanjutnya terjadi kecanggalan, diduga terdakwa melakukan manipulasi pengerjaan sehingga terjadinya kekurangan volume.
Tak sampai disana, CV Swara Mandiri mengajukan pembayaran pengerjaan melalui rekening BRI. Tetapi pembayaran tersebut dilakukan dengan memakai kuwitansi, atas nama terdakwa Rizalwin.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp773.150.162. Selain itu para terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat 2 jo 18 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke (1). (cr1)