PAYAKUMBUH, METRO – Dua pemilik warung kelambu (warkel) saat Ramadhan, E dan HS divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Jumat (12/7). Masing-masing dihukum pidana denda Rp300 ribu subsider 3 hari kurungan karena terbukti melakulan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah).
Pemilik warkel E dan HS, sebelumnya mangkir untuk hadir dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Jumat 24 Mei lalu. Baru Jumat (12/7) ini E dan H bisa mengikuti sidang. Sebelumnya E dan H terjaring razia warkel yang dilakukan Tim 7 Penegak Perda Payakumbuh 16 Mei lalu.
“Dua orang ini terbukti bersalah melanggar Perda. Hakim menjatuhkan vonis denda Rp300 ribu subsider 3 hari kurungan. Karena sebelumnya mangkir, maka dijadwal ulang,” sebut Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, Jumat (12/7).
Kasat Pol PP dan Damkar menyebut, pihaknya akan terus membawa pelanggar Perda ke meja hijau. Apalagi, sebut Devitra yang kerap dipanggil Buya ini, bagi pelanggar Perda yang sudah beberapa kali diingatkan, disurati bahkan kedapatan saat razia. Maka, peluang untuk diseret ke meja hijau untuk sidang tipiring makin besar.
Bahkan, sebut Kasat Pol PP, pelanggar Perda yang sudah pernah dijatuhi hukuman oleh PN Payakumbuh karena melanggar denda, jika kembali terjaring razia, maka hukumannya dipastikan akan lebih berat lagi. Bahkan bisa divonis hukuman penjara bukan lagi denda.
”Memang saat ini hukuman bagi pelanggar Perda masih rendah. Tapi jika kembali terjaring, saya yakin hakim akan menjatuhkan hukuman lebih berat.
Tidak mustahil pidana kurungan. Untuk itu saya berharap agar masyarakat bisa menaati aturan sehingga tidak melanggar Perda,” harap Devitra.
Pol PP bersama Tim 7 gabungan TNI/Polri, Kejaksaan tidak akan pernah lelah untuk melakukan razia terhadap pelaku pelanggar Perda di Kota Payakumbuh. Tidak terkecuali razia balap liar, cafe, tempat hiburan malam hingga penginapan dan kos-kosan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ketenangan bagi seluruh warga kota. (us)