PADANG, METRO – Duduk di kursi pesakitan atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap, Mawar (nama samaran), pemuda berinisial MR (21), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (11/7). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, terdakwa terduduk lesu mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada majelis hakim, JPU bernama Dewi mengatakan terdakwa MR, telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap korban Mawar, sehingganya berpengaruh terhadap pikologi korban.
“Tanggal 23 Januari 2019, berada di, Kecamatan Padang Selatan, Korban berada di pintu rumah saksi berinsial T. Kemudian terdakwa datang dan menarik tangan korban. Setelah itu terdakawa membawa korban ke samping kandang ayam,” kata Dewi
Dewi menambahkan, setelah itu, terdakwa mencoba melakukan perbuatan asusila terhadap korban, dengan cara dipaksa. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, korban diancam akan dibunuh oleh terdakwa.
“Korban sangat terekan atas perbuatan terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa, dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak,” ungkap Dewi.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang yang diketuai oleh Lifiana Tanjung, menunda sidang pada 17 Juli 209 dengan agenda saksi.
Dari pantauan dilapangan, selama sidang tersebut, terlihat pintu ruang sidang ditutup. Pengunjung sidang yang ingin melihat sidang terpaksa dari luar jendela, Pasalnya sidang kasus pelecehan seksual tertutup untuk umum. (cr1)