PADANG, METRO -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Teluk Bayur pemusnahan barang bukti hasil penindakan dan tangkapannya, Kamis (11/7) Siang. Sebanyak 4,2 juta batang rokok berbagai merek, minuman keras dan ribuan item yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, kosmetik, obat,-obatan, produk tekstil, mainan dan sepatu dimusnahkan.
Kepala KPPBC Teluk Bayur Hilman Satria mengatakan pemusnahan barang milik negara ini merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabean dan cukai yang ditemukan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), kantor Pos, serta distributor-distributor rokok ilegal.
“Barang-barang yang di musnahkan tersebut antara lain yaitu rokok ilegal yang berjumlah lebih kurang 4,2 juta batang rokok berbagai macam merk. Rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk seperti Luffman, Touch Black, Centro, Focus, Coffe Stik, Bliss MLD, Zon A Mild, RNX Unlimited, dan Red Black,” kata Hilman.
Hilman menjelaskan, selain rokok ilegal berbagai merk tersebut, pihaknya juga memusnahkan hasil pengolahan tembakau lainnya berupa Liquid Vape yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 34 botol yang terdiri dari berbagai merk. Kemudian, minuman mengandung Etil Alkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 27 botol yang terdiri dari berbagai merek.
“Ada juga ribuan item yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, kosmetik, obat,-obatan, produk tekstil, mainan dan sepatu. Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang kepabean yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sesuai dengan peraturan larangan dan pembatasan dari instansi teknis terkait. Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 3,1 milyar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 1,6 Milyar,” jelas Hilman.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Priyanto mengatakan, apa yang telah di capai oleh KPPBC Teluk Bayur tersebut tidak lepas dari dukungan penegak hukum dan masyarakat yang ikut membantu kerja dari penyidik bea dan cukai dalam mengungkap barang-barang ilegal yang masuk ke Sumbar.
“Peran serta penegak hukum serta yang tidak kalah penting peran serta dari masyarakat dalam penanganan rokok ilegal yang masih menjamur di lingkungan masyarakat,” pungkas Priyanto. (r)