PASAMAN, METRO – Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, dua pengedar yang akan menyelundupkan ganja ke Sumbar, dibekuk petugas setelah mobil yang dikendarainya dihadang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), dekat SPBU Sawah Panjang, Jorong Ambacang Anggang, Nagari Air Manggis Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis (11/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat digeledah, ternyata di dalam mobil yang dihadang, ditemukan 43 paket besar daun ganja kering siap edar. Kedua pelaku diketahui berinisial TJ (35) warga Jorong Balai Baru, Desa Tanjung-tanjung Barulah, Kecamatan Tanjung Emas, Kebupaten Tanah Datar dan IAN (24) merupakan warga Surau Baru Jorong Koto Hilang, Desa Balingka, Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi, langsung diamankan ke Mapolres.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat setempat, akan ada satu unit mobil hendak melintas di Pasaman membawa narkotika jenis ganja kering siap edar dari daerah Sumatera Utara menuju Sumatera Barat. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
“Untuk menangkap pengedar itu. anggota stand by di beberapa titik, mulai dari Kecamatan Rao hingga Kecamatan Lubuk Sikaping dan melakukan penyetopan. Semua kendaraan kita periksa dan geledah sampai mobil yang melintas memastikan ada atau tidak ganja di dalam mobil,” kata AKBP Hasanuddin.
Ditambahkan AKBP Hasanuddin, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika melakukan pemeriksaan ke semua kendaraan, petugas melihat kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku melintas di daerah Rao Pasaman. Pihaknya, berusaha memberhentikan mobil tersebut, tetapi tidak diindahkan dan mobil malah tancap gas.
“Melihat pelaku melarikan diri, kita mengejar mobil pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi. Anggota yang lain, sudah menunggu pelaku di dekat SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping. Sekitar pukul 05.00 WIB kita berhasil menghadang mobil pelaku dan dapat dihentikan,” jelas AKBP Hasanuddin.
Setelah mobil dihentikan, AKBP Hasanuddin mengungkapkan pihaknya menemukan dua pelaku yang langsung diamankan. Setelah itu, pihaknya melakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan 43 paket besar daun ganja siap edar. Kedua pelaku pun kemudian digiring ke Mapolres untuk pengembangan.
“Informasinya, pelaku mengambil ganja dari wilayah Sumatera Utara dan akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diedarkan. Ganja kering tersebut disimpan di bagian belakang mobil, ditutupi dengan karung. Kita masih dalami, siapa orang yang memasok ganja kepada pelaku, dan siapa pula yang akan menerima ganja yang dibawa kedua pelaku,” jelas AKBP Hasanuddin.
AKBP Hasanuddin menuturkan kedua pelaku merupakan warga Kota Bukittinggi dan warga Tanah Datar. Selain itu, kondisi ganja masih dilakban wana kuning, yang mana jumlahnya mencapai 43 paket besar yang diperkirakan ukurannya satu paket hampir 1 kiloan.
“Ganja sebanyak ini, bisa menyelamatkan puluhan ribu generasi muda. Kita akan terus komitmen memberantas peredaran narkotika jenis ganja di daerah itu. Selain menindak pelakunya, kita juga terus berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan anak sekolah tentang bahaya narkotika,” ungkap AKBP Hasanuddin.
Kapolres juga mengungkapkan selama tahun 2019, pihaknya sudah berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika, dengan 13 orang tersangka. Terdiri dari 66 Kg daun ganja kering dan 25,08 gram Shabu.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 111, 114 dan 115 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (cr6)