PADANG, METRO – Lima pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar ganja pemain besar dengan wilayah edar di Sumbar, diringkus Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan gembong narkoba tersebut, petugas menyita 38 kilogram ganja kering.
Parahnya, dua dari lima pelaku merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yang diketahui berinsial R dan SN. Sementara itu, tiga pelaku lain berinisial RP, HW dan CA. Kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Namun, pelaku berada dalam satu jaringan yang saling bekerja sama dalam mengedarkan ganja.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus peredaran ganja dalam jumlah besar itu berawal ketika petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku RP di Jalan Tabing Runtuh Kuranji, Simpang Perumahan Pelangi, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Sabtu (6/7) lalu. Dari penangkapan, petugas hanya menemukan empat paket ganja seberat 14,78 gram,
Tak puas sampai disitu saja, petugas kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap pelaku RP. Dari hasil interogasi, pelaku RP mengakui kalau ganja 14,78 gram yang ia miliki didapat dari pelaku HW. Mendapat pengakuan itu, untuk melacak keberadaan pelaku HW, petugas kemudian mengumpan pelaku dengan menjalin komunikasi, menyamar sebagai pembeli (under cover buy).
“Pelaku HW yang tergiur, kemudian sepakat bertransaksi di rumah pelaku RP. Pelaku HW setelah kita jebak ia menunggu di rumah RP. Saat bertransaksi dan akan meminta uang, kita langsung lakukan penangkapan,” kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yulianto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda, Kamis (11/7).
Setelah RP dan HW diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan di kediaman HW di kawasan Sawah Luar, Komplek Taman Asri II Blok AA , Kelurahan Sei Sapiah, Kecamatan Kuranji. Di kediaman HW inilah, petugas menemukan paket ganja yang telah dibalut lakban dengan berat mencapai 21 kilogram.
“Kami kembangkan terus kasus ini, dari keterangan HW ini kami dalami lagi secara teknikal penyelidikan. HW mengaku bahwa rekannya sedang dalam perjalanan menuju Padang dari Medan membawa ganja pesanan. Ganja itu akan dipasok ke Padang untuk diedarkan di wilayah Sumbar,” ungkap AKBP Roedy.
Mendapat informasi tersebut, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak dan melacak keberadaan R. Hingga Senin (8/7) petugas mendapatjan informasi kalau pelaku R telah sampai di Kota Payakumbuh bersama ganja pesanan, dengan mengunakan angkutan umum bus dari Medan. R di Payakumbuh diketahui menunggu istrinya SN yang akan menjemput dengan mobil rental berikut dengan rekannya CA yang membawa mobil.
“Sesaat setelah ketiga pelaku ini bertemu dan memindahkan barang bukti narkoba ke mobil yang mereka rental, kita langsung melakukan penangkapan. Barang bukti didapati seberat 17 kilogram ganja yang telah dibalut dengan lakban. Terbukti, para pelaku langsung kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Roedy.
AKBP Roedy menambahkan barang bukti narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Padang dan beberap kabupaten/kota di Sumbar. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di Kota Medan yang memasok ganja kepada komplotan ini. Begitupun juga dengan apakah sudah ada ganja yang beredar sebelumnya masih didalami
“Kita masih dalami, berap kali mereka memasok ganja ke Padang, dan kepada siapa saja ganja tersebut dipecah. Kita juga akan ungkap jaringan lain yang akan membawa ganja ke Sumbar, mencegah masuknya ganja untuk menyelamatkan generasi kita. Terhadap pelaku akan kita jerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 ancaman lima sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)