“Sementara, tersangka AR selaku Wali Nagari Sikabu dalam perkara ini menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak. Kemudian tersangka tidak memasukkan dana tersebut ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah,” ujar Afdal Saputra.
Afdal Saputra menuturkan, tersangka AR juga a menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan Y dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut.
“Kemudian peran tersangka kedua Y selaku Ketua Bamus Sikabu membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum atau tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Afdal Saputra.
Menurut Afdal Saputra, Ketua Bamus hendaknya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut dimasukkan kedalam kas nagari dan dibahas dalam Musrenbang namun ia tidak melaksanakannya malah ikut menikmati pembagian dana tersebut.
“Kasus tersebut disidik penyidik Kejari Dharmasraya pada tahun lalu dan pada Kamis (25/4) ditetapkan tersangka. Sekarang para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya,” pungkasnya. (*)