DHARMASRAYA, METRO–Wali Nagari bersama Ketua Badan Musyawarah Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharamasraya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmsraya) terkait dugaan korupsi bagi hasil koperasi milik nagari.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari berinisial AR dan Ketua Bamus Nagari berinisial Y itu juga sudah ditahan oleh penyidik di Lapas Kelas III Dharmasraya,
Kepala Kejari Dharmasraya Dodik Hermawan, melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra menjelaskan keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak 2018-2021.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/4). Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Dharmasraya ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar. penyidik juga menyita uang Rp 368 juta sebagai barang bukti,” kata Afdal Saputra kepada wartawan, Jumat (26/4).
Dijelaskan Afdal Saputra, dana hasil keuntungan koperasi itu seharusnya masuk dalam kas negara melalu kas nagari. Namun kenyataannya, dana tersebut dibagi-bagi berdasarkan pembagian yang diatur oleh Y selaku Ketua Bamus Nagari.