Dijelaskan Iptu Aiga, dari penggeledahan yang dilakukan petugas di lapangan, ditemukan sabu paket besar dibungkus plastik bening dalam saku celana bagian depan yang dipakai pelaku. Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit Handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan jaringannya.
“Pelaku Dompet mengaku menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Kota Padang. Sabu yang diperkirakan bernilai Rp 18 juta itu diampil pelaku di dekat lampu merah simpang empat Anak Air By Pass Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama Oboy yang saat ini buron,” jelas Iptu Aiga.
Iptu Aiga menuturkan, pelaku Dompet memiliki jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh, karena sesuai keterangan pelaku, sistem pembayaran terhadap bandar sabu dilakukan setelah sabu tersebut terjual secara keseluruahan.
“Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya,” tutup Iptu Aiga. (uus)