“Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (20/3).
Dalam perkara ini, Polri menetapkan lima tersangka. Mereka adalah ER alias EW, 39; A alias AE, 37; keduanya perempuan yang saat ini berada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS, 65; dan MZ, 60. Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ, 52.
“Yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” jelasnya.
Djuhandhani menuturkan, kasus terungkap berdasarkan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
Setelah dilakukan pendalaman, program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 orang. Mereka terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman. (jpg)