JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap dua buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang atau ferien job ke Jerman. Keduanya adalah ER alias EW, 39, dan A alias AE, 37. Keduanya diduga masih berada di Jerman.
“Penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut untuk secara teknis lainnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (25/4).
Trunoyudo memastikan, penyidik akan menuntaskan kasus ini. Oleh karena itu, melalui red notice ini diharapkan dua tersangka tersebut bisa ditangkap.
“Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sindikat ini menggunakan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job, namun mahasiswa tersebut yang ada dipekerjakan paksa.