Selain pidana penjara, Fahzal menuturkan kelima terdakwa dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.
Dia mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis kelima terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara.
Sementara itu, kata dia, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, para terdakwa merupakan kepala rumah tangga masing masing, serta para terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
Vonis majelis hakim kepada kelima terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara masing-masing kepada Ridwan dan Sugeng.
Untuk Yuli dan Henry, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4,5 tahun, sedangkan Eric dituntut empat tahun penjara. Ketiga terdakwa juga pada awalnya dituntut pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.
Adapun kelima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun akibat kebijakannya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo. (jpg)