Dijealskan Ipda Riandra, setelah berhasil memperkosa anak tirinya itu, pelaku kembali mengancam korban, agar tidak memberitahukan kepada siapa saja. Sekiranya diberitahukan, maka korban tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.
“ Kalau kamu sampai cerita sama mama kamu kejadian ini, kamu tidak akan pernah lagi bertemu dengan mama kamu,” kata Ipda Riandra menirukan penggalan kata-kata ancaman yang disampaikan pelaku kepada korban.
Ipda Riandra menegaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah me lakukan pemerkosaan terhadap korban beberapa kali. Terakhir kali, pelaku memperkosa korban pada Kamis (18/4) sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di dalam sebuah pondok.
“Atas perbuatannya, pelaku AR, dijerat dengan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)