DHARMASRAYA, METRO–Bejat. Seorang ayah yang masih bersitri tega berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar di dalam pondok kebun di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Selain memerkosa korban Bunga (nama samaran-red) yang berusia 13 tahun, pelaku yang diketahui berinisial AR (34) juga mengancam tidak akan mempertemukan korban dengan ibunya jika berani menceritakan kepada orang lain.
Namun, korban yang tak kuasa menjadi budak nafsu sang ayah tiri, kemudian memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada ibunya. Sontak saja, ibu korban dibuat emosi hingga melaporkan suaminya itu ke Polres Dharmasraya. Dari laporan itulah, pelaku AR kemudian diringkus Polisi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwanmelalui Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (21/4) di kediaman pelaku.
“Penangkapan terhadap ayah sambung bejat tersebut, sesuai dengan laporan tanggal 21 April 2024. Sangkaan atas perbuatan melawan hukum terhadap perbuatan pencabulan kepada anak tiri, dengan cara mengancam keselamatan, dan memaksa korban,” tegas Ipda Riandra, Selasa (23/4).