Ditambahkan AKP Aleyxi, pada malam itu, tim melihat kedua pelaku sedang duduk santai di depan SPBU Maninjau, dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Saat itu juga, petugas menghampiri kedua pelaku dan hendak menangkapnya.
“Kedua pelaku memang sempat berusaha melarikan diri. Tapi karena lokasi itu sudah kami kepung sebelum penangkapan, usaha kedua pelaku jadi sia-sia. Keduanya berhasil kami tangkap dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ungkap AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan, dari pelaku MH pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket ganja seberat 60 Gram dan satu unit se peda motor merk Honda BeAT. Ssedangkan dari pelaku FJT diamankan dua paket ganja sebanyak 20 Gram dan satu unit Smartphone.
“Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (pry)