AGAM, METRO–Diduga menunggu pelanggannya yang akan datang untuk membeli ganja, dua pemuda diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di areal SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Selasa (26/3) pukul 22.30 WIB.
Saat ditangkap, dua pemuda berinisial MH (24) dan FJT (23) warga Surau Lua, Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur, sempat berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan petugas, upaya kabur kedua pemuda itupun gagal. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan ganja seberat 80 Gram.
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya jaringan peredaran ganja di daerah itu. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahuilah jika pelaku MH dan FJT ini yang menjadi dalang dari peredaran ganja di daerah tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap aktivitas kedua pelaku untuk memastikan keduanya memiliki ganja,” kata AKP Aleyxi.