Dijelaskan Iptu Nanang Saputra, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku berusaha membujuk korban hingga membuat korban mau dibawa ke tepi sungai. Melihat situasi yang gelap dan sepi, pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Pelaku AY memaksa korban untuk berhubungan badan. Karena kalah kuat, korban tidak bisa melawan hingga korban dicabuli oleh pelaku. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku memibiarkan korban untuk pergi dari TKP,” ungkapnya.
Iptu Nanang Saputra menambahkan, masyarakat melihat korban keluar dari tepi sungai, dan tidak lama kemudian juga terlihat pelaku AY keluar dari tepi sungai tersebut. Bahkan, masyarakat semakin curiga karena melihat korban berlari seperti ketakutan.
“Masyarakat lalu mengadukan hal itu kepada orang tua korban dan berdasarkan pengakuan korban terungkaplah jika pelaku sudah mencabuli korban. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota hingga pelaku ditangkap,” ujar Iptu Nanang Saputra.
Menurut Iptu Nanang Saputra, saat dilakukan pemeriksaan di Ruangan PPA Satreskrim, pelaku mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban. Pelaku pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahahanan badan.
“Pelaku kami jerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (vko)