SAWAHLUNTO, METRO–Miris. Dua orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto di Museum Gudang Ransum, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar.
Kedua pengedar itu diketahui berinisial TH (33) pegawai honorer di Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto dan NS (35) pegawai honorer di Dinas Perhubungan yang sehari-harinya bekerja di kawasan Terminal Kota Sawahlunto. Saat ditangkap, Polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu siap jual.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, penangkapan terhadap kedua pegawai honorer itu berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Satresnarkoba terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap jika kedua pegawai honorer ini sebagai dalangnya.
“Pelaku TH kami tangkap di depan museum. Sementara pelaku NS ditangkap di dalam museum. Saat ini keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Sawahlunto untuk diproses hukum,” ungkap AKBP Purwanto saat konferensi pers, Senin (17/10).
Semntara, Kasat Narkoba Iptu Rja Purba menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Menurutnya, tim menjalin komunikasi dengan pelaku NS dan berpura-pura akan membeli sabu.
“Setelah ada komunikasi, pelaku NS ini sepakat untuk menyediakan sabu. Tetapi, pelaku meminta untuk mengirimkan uang terlebih dahulu. Kami pun mentransfre uang pembelian sabu kepada pelaku NS. Setelah uang dikirimkan, pelaku NS pun meminta pelaku TH mengantarkan sabu tersebut,” ungkap Iptu Rja Purba.
Pada Jumat (14/10) sekitar pukul 17.00 WIB, dikatakan Iptu Rja Purba, pelaku TH sepakat untuk transaksi di depan Museum Gudang Ransum. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak lokasi. Saat pelaku TH menyerahkan sabu, langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku TH, ia mengakui jika disuruh oleh rekannya NS. Saat itu, NS kebetulan berada di dalam Museum Gudang Ransum dan langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Iptu Rja Purba.
Ditegaskan Iptu Rja Purba, ancaman pidana terhadap dua pelaku adalah pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjarahan seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (pin)