PAYAKUMBUH, METRO–Lebih enam bulan dilakukan perburuan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua orang pelaku yang tergabung dalam komplotan spesialis pencuri mobil pikap. Namun, saat ini masih ada satu pelaku lagi yang berstatus buron.
Kedua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial ZA (44) warga jalan Sudirman, Kelurahan Cinta Raja Tangkerang, Kota Pekanbaru, Riau dan BD (53) warga Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Isman ke Polres Payakumbuh dengan dengan nomor LP /B/217/ lV pada tanggal 30 April 2022 lalu. Dalam laporannya, korban kehilangan mobil pikal L300 saat diparkirkan di samping rumah sopirnya di Kelurahan Tanjuang Pauah, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Hilangnya kendaraan tersebut diketahui setelah sopir korban bernama Hengky akan mengambil barang-barang miliknya yang tertinggal di atas mobil L300 yang sebelumnya dia parkirkan di samping rumahnya. Namun ketika Hengky sampai di rumah, dia tidak menemukan mobil milik bosnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan. Sekitar enam bulan lamanya melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mencurigai beberapa orang sebagai pelaku pencurian kendaraan mobil pikap L300 milik korban.
Salah satu orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian yakni tersangka ZA, yang sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama di tahun 2020 dan pernah mendekam di Lapas Pekanbaru. Setelah dilakukan penangkapan terhadap ZA, Selasa (27/9) di Suliki Kabupaten Limapuluh Kota, sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian rekan tersangka BD juga berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka ZA mengakui, sebelum melancarkan aksinya, dia lebih dahulu memantau sasaran, termasuk saat akan mencuri mobil L300 dengan pelat nomor BA 8143 MP milik Isman yang diparkir di samping rumah korban di Kelurahan Tanjung Pauah Kecamatan Payakumbuh Barat.
Setelah diamati, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka ZA yang diantarkan oleh A kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil menyalakan mesin mobil tersebut menggunakan kunci leter T yang sebelumnya sudah disiapkan oleh tersangka.
Bahkan, komplotan ini mengku di wilayah hukum Polres Payakumbuh sudah 3 unit berhasil mencuri mobil L300 yakni di kawasan Cubadak Air Kubu Gadang dan di Tanjung Pati.
Menurut pengakuan ZA, dalam melakukan aksi pencurian tersebut dia menggunakan kunci T dan obeng. Kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp18 juta hingga Rp20 juta.
“Selain melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat, saya juga berhasil mencuri sepeda motor yang diparkir depan kantor di daerah Lampasi pada Selasa (27/9),” ungkap tersangka ZA.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Wakapolres Kompol Rusirrwan dan Kasatreskrim Iptu Alva Zakya Akbar kepada wartawan, Senin (17/10) membenarkan melakukan penangkapan terhadap tersangka ZA dan rekannya BD.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan beberapa alat kejahatan seperti kunci leter T, obeng serta satu pucuk pistol mainan yang ditemukan dalam tas milik tersangka ZA,” ungkap Kompol Rusirrwan.
Kompol Rusirrwan menuturkan, para pelaku yang ditangkap merupakan spesiaslis pencuri kendaraan dengan sasaran mobil pikap. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian mobil pikap di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Mereka ini sangat lihai dan profesional dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai pengintai dan eksekutor. Saat ini, kami masih lakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya. Selain itu, kami juga masih mengejar satu pelaku lain,” tutupnya. (uus)