PADANG, METRO–Kasus dugaan penipuan melalui media sosial (medsos) yang dilakukan pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv berinisial LA, saat ini masih terus diproses dan diusut oleh Polda Sumbar. Bahkan, penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Diketahui kasus ini dilaporkan oleh beberapa orang korban ke Polda Sumbar. Motif penipuan yang dilakukan oleh terlapor yakni akun IG tersebut dengan menawarkan produk scarf dan sembako kepada para korbannya. Namun, setelah mengirimkan uang, barang yang dipesan oleh para korban tak kunjung datang.
“Untuk pengaduannya sudah diproses dan sudh dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Minggu (16/10).
Kombes Pol Dwi mengatakan, selain telah memintai ketýerangan para saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik juga akan melakukan gelar perkara terkait dugaan perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkaranya. Setelah gelar perkara ini akan ketahuan apakah perkara ini memenuhi unsur pidana. Apabila sudah terpenuhi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol Dwi.
Sebelumnya, pemilik akun Instagramý Dkulinerkita dan @buttonscrvesbyoliv,ý Lyvia Araini,ý dilaporkan ke Polda Sumbar. Dua laporan para korban ini terkait pembelian bahan sembako dan produk scarf.
“Saya bersama dua klien melaporkan pelaku dalam dugaan penipuan melalui media elektronik. Dua laporan ini berbeda produk, satu sembako dan satu lagi produk scarf. Total kerugian para korban mencapaiý ratusan juta rupiah,” kata kuasa hukum para korban, Adril.
Adril menyampaikan, ada dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumbar, pertama Chintia Putri Utami kedua Gionanda Leosy Emillyo dan Yeri Trianda.
“Para korban sudah berulang kali mengkonfirmasi kepada terkait pemesanan produknya. Namun pelaku hanya menjanji-janjikan saja produk yang telah dipesan para korban,” katanya.
Motif pelaku sama, namun produknya saja yang berbeda. Dimana setiap pemesanan produk, para korban harus mentransferkan terlebih dahulu uang untuk pembelian produk yang ditawarkan pelaku.
“Kerugian para korban ini totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, menurut pengakuan para korban, masih banyak juga korban lainnya, tetapi mereka belum melaporkannya ke Polisi,” pungkasnya. (rgr)