PADANG, METRO–Untuk meningkatkan pelayanan perbankan kepada nasabah, Bank Nagari menggelar Ceremonial Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penerimaan Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (14/10) di Pangeran Beach Hotel, Padang.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha. Disaksikan Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Muhamad Irsyad dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Eko Yuyulianda.
Dirut Bank Nagari Muhamad Irsyad menyampaikan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ditandatangani pada akhir April 2022 lalu. Namun karena masih ada beberapa keterbatasan, baik dari segi waktu, masih ada yang terkena dampak Covid-19, sehingga baru bisa dilakasanakan.
M Irsyad menyebut, ceremonial ini diperlukan agar memberikan informasi kepada nasabah khususnya maupun masyarakat Sumbar pada umumnya untuk bisa membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka melalui Bank Nagari. “Masyarakat dan nasabah saat ini sudah bisa membayarkannya melalui channel digital Bank Nagari seperti NCM, ATM maupun di teller,” kata M Irsyad.
Kerja Sama ini meliputi penerimaan iuran jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. Ke depannya kolaborasi ini terus terjaga dan memberi keuntungan kepada kedua belah pihak.
Dikatakan M Irsyad, ke depannya sembari menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya akan mengembangkan di Mobile Banking yang telah dibangun sendiri oleh Bank Nagari mengganti Mobile Banking versi lama yang bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Dari Bank Nagari sendiri, biasanya kita membayarkannya melalui transfer ke Bank Himbara. Nanti dengan kerja sama ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan Bank Nagari pada dua bulan terakhir, sudah bisa ditransaksikan ke rekening BPJS yang ada di Bank Nagari. Nominal yang kami bayarkan Rp1,5 miliar setiap bulannya,” katanya.
Ditegaskan M Irsyad, sesuai dengan kesepakatan, transaksi ini semuanya dilakukan tanpa pungutan biaya tambahan dari bank. Karena secara langsung ke sistem dan rekening BPJS Ketenagakerjaan yang rekeningnya berada di kantor cabang Bank Nagari di Jakarta. Namun ia juga berharap, dananya jangan langsung dipindahkan ke Rekening induk BPJS yang berada di Himbara.
“Semoga PKS ini berlangsung dengan lancar, kami siap mempublikasikan melalui media sosial, kantor cabang, maupun media promo kami lainnya yang berada di Sumatra Barat. Juga termasuk nasabah-nasabah kredit/pembiayaan kami yang menikmati fasilitas modal kerja kontraktor maupun iuran ketenagakerjaan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semua rekeningnya berada di Bank Nagari,” pungkasnya.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik kegiatan ini. “Terima kasih atas kerja sama ini dalam kesempatan yang baik ini. Harapannya kami mendapatkan output ke depannya dari kerja sama ini. Hal yang pertama yang kami rasakan adalah akan memperluas kanal daftar dan bayar,” jelasnya.
Diharapkan dalam Instruksi Presid en (Inpres), misalnya penyaluran-penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dan segala macamnya yang dilakukan Bank Nagari, itu bisa diikutkan juga sebagai syarat tambahan insurance (jaminan) atau garansi terjadi kondisi resiko meninggal atau kecelakaan kerja bagi pelaku usaha.
“Kemudian, kita juga tengah mengembangkan Jaminan Sosial layanan Syariah, sementara sudah jalan di Aceh karena memang Qanunnya mengatakan demikian. Kita harapkan Bank Nagari bisa memberikan pelayanan syariah baik dari sisi pendaftaran, kemudian pembayaran dan pembayaran manfaatnya. Saya ingin seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar memanfaatkan kerja sama ini,” ujarnya.
Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia sangat penting dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan terjadi ketika pekerja mengalami salah satu risiko kerja.
Mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia, memasuki masa tua, kehilangan pekerjaan, hingga kejadian meninggal dunia secara alamiah menjadi fokus perlindungan dari program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. (r)