Hasil gelar perkara di Divpropam Polri terkait kasus penjualan barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi yang diduga melibatkan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, menunjukkan jenderal bintang dua itu mengetahui adanya penyisihan barang bukti 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang diterima koran ini, sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas. Adapun penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
“Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg tawas,” demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10).
Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda. Hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda.
“IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda,” lanjut hasil pemeriksaan.
Kemudian, AKBP Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda. “Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti melalui saudara Arief,” demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.
AKBP Dody menerima uang dari Linda Pujiastuti melalui Arief sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah. Uang itupun telah diserahkan kepada Irjen Tedy Minahasa.
“Bahwa ada penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody PN melalui Sdr Arief, dimana keterangan AKBP Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa. Kemudian setelah barang bukti 2 Kg sabu dalam penguasaan Linda, maka dijual kepada KP Kasranto. Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dodi PN kurang dari 2 Kg,” tulis laporan hasil gelar perkara tersebut. (*)