JAKARTA, METRO–Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra yang sudah dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri atas kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi.
Bahkan, jenderal bintang dua itu kini sudah ditempatkan pada tempat khsusu (pastus) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Teddy, juga ada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara yang saat ini menjabat Kabagada Rolog Polda Sumbar yang terlibat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar penangkapan Kapolda Sumbar IrjenTeddy Minahasa. Menurutnya, Teddy Minahasa ditangkap karena kasus peredaran narkoba dan sudah diamankan oleh Div Propam Polri untuk menjalani proses etik dan pidana.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini irjen TM telah ditentukan sebagai pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10).
Adapun letak penempatan khusus tersebut, kata Listyo, saat ini masih di salah satu ruangan di Divisi Propam. Selanjutnya, kata dia, baru akan dipindahkan setelah status pidananya ditetapkan.
“Untuk patsus tentunya dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan sambil menunggu proses pidananya. Setelah proses pidana ditetapkan tersangka, nanti akan dipindahkan jadi tahanan di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
“Saya kemudian meminta agar kasus tersebut dikembangkan. Hasilnya berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Dari penangkapan itu, ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa,” ujar Listyo.
Atas dasar hal tersebut, ditegaskan Listyo, ia meminta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen Tedy Minahasa. Setelah dilakukan gelar perkara, jenderal bintang dua itu dinyatakan sebagai terduga pelanggar berat.
“Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus. Adapun ancaman hukumannya adalah pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau pemecatan. Kami akan bertindak tegas kepada siapa pun yang terlibat kasus narkoba. Tidak pandang pangkat dan jabatannya,” ujar dia.
Listyo mengatakan selanjutnya dia telah menginstruksikan Divisi Propam untuk mengusut keterlibatan Teddy secara etik. Selain itu, sambungnya, Kapolda Met ro Jaya Irjen Pol Fadil Imran diminta untuk meneruskan proses penanganan dugaaan tindak pidananya.
“Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana. Saya minta agar Kadiv Propam memeriksa etik untuk ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Begitu juga jabatan Teddy Minahasa, saya akan mengeluarkan telegram yang membatalkan promosi jabatannya sebagai Kapolda Jatim pada hari ini juga,” tegasnya.
Menurut Listyo, terhadap Irjen Teddy Minahasa juga sudah dilakukan tes urine pascapenangkapan. Hasilnya, ditemukan kandungan obat tertentu, namun bukan golongan narkoba.
“Terkait tes urine Irjen TM, 3 kali tes, satu hal yang didapat jenis obat tertentu. Kendati demikian, kandungan yang ditemukan di urine Teddy bukan golongan narkoba,” katanya.
Sudah Tersangka
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan narkoba. Keputusan ini diambil berdasarkan gelar perkara.
“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka. Penyidik sudah memeriksa Teddy sebagai saksi. Lalu dilakukan gelar perkara dan diputuskan menaikan status hukum Teddy sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, Irjen Teddy diduga memiliki peran sentral sebagai otak penjualan 5 Kilogram sabu. “Dari keterangan AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi) menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM yang merupakan Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu,” kata ujar Kombes Pol Mukti Juharsa.
Kasus ini, dijelaskan Kombes Pol Mukhti, bermula dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada 10 Oktober 2022. Dari tangannya disita 2 klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Pengembangan menyasar pelaku lain berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.
AD mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebavai Anggota Polres Tanjung Priok. Setelah dikembangkan lagi, keterlibatan anggota polisi mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumbar sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D.
“Diamankan dari D dengan barang bukti 2 kg sabu. Dari AKBP D baru terendus adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy dalam kasus ini sebagai pengendali. Hasil penyelidikan mendapatkan hasil jika dari 5 kg sabu yang dijual, baru 1,7 kg yang berhasil dipasarkan. Sedangkan 3,3 kg lainnya disita,” pungkasnya. (jpg)