PADANG, METRO–Sebanyak 24,7 kilogram daun ganja kering yang merupakan hasil sitaan dalam penangkapan para pengedar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (13/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Kombes Pol Dwi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram ganja kering dari tersangka dengan inisial P.
“Yang dimusnahkan 24.716, 24 gram, sedang 83,76 gram sisanya ini sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan,” katanya.
Terkait keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kombes Pol Dwi mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar untuk ikut bersama-sama berperang dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Karena narkoba dapat merusak kesehatan dan juga akal pikiran, jadi mari kita perangi. Berikan informasi kepada pihak kepolisian terkait narkotika, akan kami lidik dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Ditegaskan Kombes Pol Dwi, Polda Sumbar sendiri saat ini berkomitmen untuk menjadikan Sumbar zero narkoba. “Makanya, semua jajaran Polres t bersiap untuk menekan peredaran narkoba dan melakukan penangkapan terhadap para pelakunya,” tutupnya. (rgr)