PASBAR, METRO–Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggerebek tambang emas tanpa izin alias ilegal di bantaran aliran Sungai Batang Pasaman, Jorong Rimbo Jandung, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Kamis (13/10) sekitar pukul 04.01 WIB.
Dari penggerebekan tambang emas yang sudah meresahkan dan merusak lingkungan itu, tim gabungan menyita dua unit alat berat ekskavator dan menangkap enam orang yang sedang bekerja melakukan penambangan. Keenam pelaku berperan sebagai operator alat berat hingga pendulang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, Rabu malam (12/10) hingga Kamis pagi (13/10), tim bergerak ke Jorong Rimbo Jandung, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar. Hasilnya diamankan enam orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin.
“Ditreskrimsus Polda dan Polres Pasbar tidak tinggal diam dengan tambang ilegal ini. Kami langsung turun melakukan penertiban serta gakum (penegakan hukum) illegal mining atau tambang ilegal. Tim Gabungan Ditreskrimsus serta Polres Pasbar turun sebanyak 11 orang Rabu pukul 23.30 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB,” kata Adip Rojikan, Kamis (13/10).
Dijelaskan Kombes Pol Adip, saat penggerebekan, tim menemukan tiga unit alat berat ekskavator merek SANY. Pasa saat itu, dua unit sedang beroperasi melakukan penambangan, sedangkan satu unit alat berat dalam keadaan rusak atau tidak beroperasi.
“Kami amankan dua operator bernama Sunarto dan Andre. Lalu empat orang yang dipekerjakan sebagai pendulang yakni, Putra Siahaan, Robi, Febri Marsoni dan Findo Putra,” katanya.
Ditegaskan Kombes Pol Adip, selain mengamankan enam orang pelaku, pihaknya juga menyita dua alat berat ekskavator sebagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan penambangan emas tanpa izin.
“Ada juga dua lembar karpet sebagai alat penyaring dan sepotong selang berukuran sekitar 3 meter. Pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Pasbar untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sementara, Kapolres Pasbar AKBP M Aries Purwanto mengatakan, penggerebekan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Alhasil, pihaknya melakukan penggerebekan saat mereka sedang beroprasi menambang emas.
“Keenam pelaku ini kedapatan menambang emas tanpa izin di bantaran aliran sungai. Mereka melakukan penambangan menggunakan alat berat dan selanjutnya material yang dikeruk didulang untuk mendapatkan emas. Akibat perbuatan mereka ini sangat merusak lingkungan,” ungkap AKBP M Aries.
Menurut AKBP M Aries, dalam penindakan tersebut, tim menangkap dua orang yang berperan sebagai operator alat berat dan empat orang yang berperan sebagai pendulang emas. Mereka kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Ada dua unit ekskavator yang kami sita sebagai barang bukti. Selain itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti lainya yakni karpet, genset, dan karpet saringan. Terkait tambang emas ilegal ini, kami akan terus melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade mengapresiasi Kapolri, Kapolda Sumbar dan Dirkrimsus serta Polres Pasbar yang menindaklanti laporan masyarakat yang disuarakannya beberapa hari lalu. Tepatnya soal maraknya tambang emas ilegal di wilayah Pasbar.
Andre pun mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar dan jajaran yang menindak tambang ilegal baik pasir dan emas serta yang lainnya. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat Sumbar, terutama di daerah yang ada aliran sungai besar.
“Pengaduan masyarakat sangat banyak kepada kami. Tambang ilegal memakai alat berat jenis ekskavator di Pasbar dan Solsel. Terima kasih karena sudah ditindaklanjuti yang di Pasbar. Semoga Polda Sumbar juga bisa turun ke Solok Selatan, tepatnya di aliran Sungai Batang Hari,” kata angota Komisi VI DPR RI ini. (rgr)