PESSEL, METRO–Miris. Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bekerja di Kantor Bupati Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Oknum ASN berinisial JF (40) ini diringkus bersama temannya FP (40) wiraswasta di sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba di Jalan Hj Ilyas Yakub, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Saat digerebek dan ditangkap, oknum ASN dan temannya itu tak bisa berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan sabu yang mana salah satunya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Pessel. Menurutnya, kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu.
“Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ilyas Yakub, Kenagarian Painan Utara. Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti di antaranya, satu paket sabu ukuran kecil dan dua unit handphone merek Samsung warna hitam,” ungkap Iptu Riki kepada wartawan, Rabu (12/10).
Dijelaskan Iptu Riki, penangkapan terhadap oknum ASN dan rekannya itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan di dalam rumah yang menjadi lokasi penangkapan tersebut. Masyarakat menduga, rumah itu kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba dan transaksi jual beli narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itulah, kami kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Setelah diyakini adanya pelaku beserta barang bukti narkoba di rumah tersebut, tim pun bergerak cepat melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh warga setempat,” ujar Iptu Riki.
Ditambahkan Iptu Riki, setelah digerebek dan mengamankan dua orang di dalam rumah itu, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Selama proses penggeledahan, juga turut disaksikan oleh warga setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan bersama saksi-saksi, kami menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Hasil interogasi di hadapan para saksi-saksi, para pelaku mengakui barang haram tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” jelasnya.
Iptu Riki menuturkan, oknum ASN yang ditangkap berinisial JF yang berdomisili di Painan Utara. Sementara, rekannya FP yang bekerja sebagai wiraswasta berdomisili di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai. Diduga, keduanya berada di rumah itu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saat ini keduanya sudah kami amankan dan akan kami jerat pasal 112 jo 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. Dengan penangkapan ini, membuktikan komitmen kami dalam pemberantasan narkotika. Siapapun pelakunya akan kami sikat,” katanya. (rio)