PADANG, METRO–Tim Kuda Laut Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti sisa sabu yang belum terjual oleh pelaku kepada pelanggannya.
Pelaku bernama Ujang Oma (48) ditangkap Senin (10/10) sekitar pukul 22.45 WIB di rumah kontrakannya yang berada di daerah Balik RT 02 RW 02, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya,”ujar Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Eri Mayendi, Rabu (12/10).
Mendapati laporan tersebut, tim Opsnal Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tes urine.
“Hasil tes urine, pelaku positif mengkonsumsi sabu. Untuk selanjutnya diamankan ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses hukum.Barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu unit timbangan digital merek Brifit warna hitam, satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu set plastik bening pembungkus ukuran kecil,” ujarnya.
Ditambahkannya, juga ditemukan, tiga buah sendok takar yang terbuat dari pipet ukuran besar, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet ukuran sedang, tiga buah sendok yang terbuat dari pipet ukuran kecil. Selain itu juga ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar, pecahan Rp 50 ribu satu lembar serta pecahan Rp 2 ribu satu lembar.
“Uang tunai yang ditemukan itu merupakan uang hasil penjualan narkotika. Ada juga sisa narkotika diduga keras jenis sabu hasil penjualan yang dibungkus plastik bening ukuran kecil. Untuk pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Bungus Teluk Kabung dan akan terancam Pasal 112 Jo Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rom)