SIJUNJUNG, METRO–Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah yang ditinggal pemiliknya di Kompleks Perumahan GSI Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek IV Nagari. Dalam kasus itu, Polisi menangkap tiga orang pelakunya.
Yang bikin geleng kepala, tiga sekawan yang menjadi pelaku pencurian ini ternyata juga tinggal di kompleks perumahan tersebut. Lantaran tinggal di sana, ketiga pelaku mengetahui rumah-rumah yang ditinggal oleh pemiliknya, sehingga mereka dengan leluasa menyatroni rumah korbannya.
Dengan dalih baru pertama kali mencoba, tiga pelaku atas nama Idun (34) Yudi Sawitra (32) dan Hendri (29), menggunakan mobil pikap untuk mengangkut barang hasil curian. Bahkan sejumlah barang-barang rumah tangga yang berhasil dicuri pelaku seperti, televisi LCD 42 inc merek Toshiba, kompor gas, mesin potong rumput, reciver Nex Parabola dan satu paket speaker aktif.
Kapolres Sijunjung AKBP M Ikhwan Lazuardi melalui Kapolsek IV Nagari AKP Mulyadi dan Kasubag Humas AKP Nasrul Nurdin menjelaskan, ketiga pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu 1×24 jam di lokasi yang berbeda.
“Berselang satu hari pascakejadian pada Minggu (9/10), anggota berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing, yang mana masih merupakan warga di perumahan yang sama dengan tempat kejadian. Sejumlah barang bukti juga berhasil kita amankan,” tuturnya, pada Senin (10/10).
Dijelaskan AKP Nasrul Nurdin, pelaku menjalankan aksinya setelah mengetahui bahwa rumah yang jadi sasaran dalam keadaan kosong, atau ditinggal pemilik. Mereka pun menjalankan aksinya pada malam hari agar tidak diketahui oleh warga setempat.
“Mereka memanfaatkan situasi itu, padahal mereka juga warga perumahan tersebut. Sejumlah barang berharga berhasil dicuri, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, kemudian menggunakan mobil pikap untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Kasubag Humas.
Ditegaskan Kasubag Humas, ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut telah diamankan ke sel tahanan Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tim masih terus mencari barang bukti yang disembunyikan oleh para pelaku ini,” pungkasnya. (ndo)