PADANG, METRO–Tengah melakukan razia dalam rangka operasi Zebra Singgalang 2022 dengan sasaran pelanggaran lalu lintas, Tim Polsek Koto Tangah malah berhasil menangkap dua orang pria berkendara sepeda motor yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Meskipun sempat mengelak dan membuang barang bukti, petugas yang tengah bertugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya, langsung meminta keduanya mengambil barang bukti yang dibuang. Setelah dicek, ternyata bungkusan yang dibuang oleh kedua pelaku yang ternyata berisi sabu.
Sontak saja, keduanya tak bisa lagi mengelak, sehingga ketika diinterogasi, keduanya pun mengakui jika sabu yang sempat dibangnya itu merupakan miliknya. Saat itu juga keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengtakan, peristiwa tersebut terjadi saat pihaknya melakukan razia dalam rangka pelaksanaan operasi Zebra Singgalang 2022 di depan Polsek Koto Tangah, Senin (10/10).
“Dalam razia tersebut, polisi berpakaian preman disebar, dan kebetulan di Simpang Kantor Camat Koto Tangah mendapatkan ada pengendara motor berbocengan menggunakan Honda Beat Warna Hitam BA 4975 AM tanpa Helm langsung berbalik arah karena ada razia tersebut,” ujarnya.
Dikatakan oleh AKP Afrino, pengendara tersebut bernama Febri Yunaldi (26) warga Jalan Pasir Jambak, RT 02 RW 007, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, dan Dedek Syahridal (24) warga Jalan Bayangkara Simpang Brimob RT 003 RW 002 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
“Keduanya saat itu melintas di kawasan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Personel yang berada di lokasi tersebut langsung menghentikan pengendara bernama dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut,” katanya.
Disaat petugas mengambil kunci kotak tersebut, terlihat salah seorang dari pengendara tersebut membuang bungkusan rokok merk Sampoerna ke trotoar jalan. Karena merasa curiga, petugas langsung mengamankan kedua tersangka.
“Anggota kami meminta untuk mengambil kotak rokok tersebut, namun setelah dibuka ternyata ditemukan bungkusan kecil plastik berisikan pasir bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, di dalam saku sepeda motor sebelah kanan ditemukan juga satu bungkus pasir kristal yang diduga narkotika,” sambungnya.
Kapolsek menuturkan, hasil interogasi kepada kedua tersangka, mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang miliknya. Atas kejadian tersebut, kedua tersangka diamankan ke Polsek Koto Tangah guna pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu dua kantong plastik bening ukuran besar, dua kantong plastik bening kecil, satu kantong plastik bening sisa pemakaian, bungkus kotak rokok Sampoerna kecil (tempat menyimpan sabu), sepeda motor Honda Beat warna Hitam BA 4975 AM, dan empat unit Hp,” pungkasnya. (rom)