MENTAWAI, METRO–Miris. Seorang pria tua berusia 60 tahun tega melampiaskan nafsu birahinya dengan memperkosa gadis remaja yang merupakan keponakannya sendiri yang sedang sendirian di dalam rumahnya di Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Namun, aksi bejat pelaku berinisial BB yang memperkosa ponakannya sempat dipergoki oleh adiknya yang mendadak datang ke rumah korban. Bahkan, pelaku yang ketika itu bersembunyi di bawah tempat tidur sempat dipukuli hingga kepalanya berdarah.
Bukannya menyerah, pelaku malah melarikan diri ke dalam hutan. Usai mengalami pemerkosaan itu, korban bersama keluarganya pun melaporkan sang paman ke Polres Mentawai, hingga pelaku berhasil ditangkap di Dusun Silaoinan, Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan.
Satreskrim Polres Mentawai, Iptu Azhamu Suwaril mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku BB di rumah korban inisial P (17) yang merupakan seorang pelajar pada Minggu (2/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku leluasa melancarkan aksinya lantaran korban ketika itu seorang diri di dalam rumah.
“Jadi, modus pelaku ini datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan kebaradaan orang tua korban. Karena tidak ada rasa curiga sedikitpun dengan pelaku, korban pun menyebut jika orang tuanya tidak berada di rumah,” ujar Iptu Azhamu Suwaril, Rabu (5/10).
Mengetahui hal itu, ditambahkan Iptu Azhamu Suwaril, pelaku langsung masuk ke dalam rumah untuk melancarkan aksi bejatnya. Pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar sembari menutup mulut korban menggunakan tangannya. Saat itu, korban berusaha meronta-ronta memberikan perlawanan kepada pelaku.
“Korban kalah kuat dengan pelaku sehingga pelaku dengan leluasa mengusai tubuh korban. Namun, baru satu menit memperkosa korban, tiba-tiba saja saksi yang juga paman korban melintas di depan rumah korban dan memanggil-manggil nama korban,” ungkap Iptu Azhamu Suwaril .
Lantaran tak ada jawaban, dijelaskan Iptu Azhamu Suwaril, saksi kemudian curiga dengan keberadaan sepeda motor pelaku dan sandal di teras rumah korban. Saksi pun langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur.
“Saksi menemukan korban dalam kondisi pakaian yang sudah berserakan dan menangis. Saksi langsung berusaha menangkap pelaku dan bahkan memukul kepala pelaku hingga terluka. Tetapi, pelaku berhasil melarikan diri dari jendela rumah dan menghilang di dalam hutan,” kata Iptu Azhamu Suwaril.
Menurut Iptu Azhamu Suwaril, pascakejadian itu, korban bersama keluarganya pun melapor ke Polres. Menindaklanjuti laporan itulah, jajaran Satreskrim berusaha melacak keberadaan pelaku BB dengan berkoordinasi dengan Polsek Sioban. Alhasil, didapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Setelah kami lakukan perburuan, pelaku kami tangkap di Dusun Silaoinan, Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan. Pengakuan pelaku BB, ia sempat bersembunyi di dalam hutan selama dua hari. Tetapi karena sudah kelaparan, ia terpaksa kembali ke rumahnya,” ulas Iptu Azhamu Suwaril.
Iptu Azhamu Suwaril menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mentawai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat melancarkan aksi pemerkosaan itu setelah mengetahui korban sendirian di rumahnya.
“Terhadap pelaku akan kami jerat Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rul)